Deskripsi:
Peradilan pidana e-court adalah sistem penyelenggaraan peradilan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana. Sistem ini dirancang untuk mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks e-court, berbagai tahapan dalam proses peradilan, seperti pendaftaran perkara, pemanggilan pihak, hingga persidangan, dilakukan secara elektronik, sehingga lebih efisien dan terintegrasi.
Pelaksanaan e-court bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan pidana. Melalui platform digital, pihak-pihak terkait, seperti penuntut umum, terdakwa, pengacara, dan hakim, dapat mengakses dan mengelola dokumen perkara secara real-time, tanpa terhambat oleh batasan geografis atau waktu. Hal ini tidak hanya mempercepat proses peradilan tetapi juga memberikan akses yang lebih merata kepada para pencari keadilan, termasuk masyarakat di daerah terpencil.
Pengadilan e-court didukung oleh kerangka hukum yang kuat, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Perma ini mengatur teknis pelaksanaan peradilan elektronik, termasuk mekanisme pengajuan bukti digital, keabsahan dokumen elektronik, dan prosedur sidang virtual, yang memastikan proses berjalan sesuai hukum dan transparan.
Secara keseluruhan, peradilan pidana e-court merepresentasikan upaya modernisasi sistem peradilan di era digital untuk mewujudkan asas keadilan yang lebih baik, merata, dan inklusif, dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.